Wah.. UU Pornografi sudah keluar. Banyak pro dan kontra akhirnya keluar. Konsekwensi memang. Tapi yang ditanyakan sekarang adalah aplikasinya. Entah "segera" atau hanya sebuah "gertakan" akibat desakan pihak tertentu ???
Pornografi yang menurut sebagian golongan adalah seni. Tapi menurut sebagian yang lain adalah parameter kebobrokan moral yang ada pada masyarakat. Buah dari "zina" kapitalis liberalis dengan peradaban manusia. Membeberkan secara vulgar apa yang seharusnya ditutup.
Tak mau munafik, sebagai manusia saya juga terkadang "suka" tergoda dengan yang namanya pornografi. Tapi, yang ada setelahnya hanyalah kesemuan. Tak nyata. Dan tentunya.. hehehe.. butuh pelampiasan.
Nah, pada poin inilah.. dengan kata kunci "Pelampiasan" akan sangat susah ditampik jikalau kita "tabrakkan" dengan psikologi kemanusiaan. Dalam hal ini, kondisi psikologi yang normal maksud saya. Akan menimbulkan efek samping yang tidak bisa disebut membanggakan. Disini saya tidak akan memberikan data, karena akan sangat mudah didapati kalo seandainya anda menanyakannya kepada yang lebih tahu.
Saya harap dengan adanya UU Pornografi ini. Bisa jadi tonggak awal untuk kedepannya mempelopori perbaikan moral.
(penulis adalah seorang yang pernah bobrok moralnya, dan sekarang aktif untuk memperbaikinya. Insya Allah.)
1 comment:
*memperhatikan yg ditanda kurung*
oooh..saia baru tau..
*ber-ooh ria*
Post a Comment