eramuslim – Pernikahan yang diserukan oleh Islam merupakan fitrah dan sunah para Nabi dan Rasul (manusia pilihan yang sempurna). Meneladani mereka merupakan hal yang sangat dituntut. Pernikahan yang barakah Insya Allah banyak melahirkan timbulnya sunnah hasanah (kebiasaan baru yang baik). Bahkan Rasulullah pernah menjanjikan kebaikan dengan berkata "Kawinilah orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, sehingga Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluangkan rezeki mereka dan menambah keluhuran mereka."
Dalam hadist dengan derajat shahih Rasulullah SAW bersabda "Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu mukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah dengan maksud memelihara kehormatannya dan yang berjihad di jalan Allah." (HR Turmudzi, An Nasa'i, Al Hakim dan Daruquthni). Bahkan Rasulullah pernah memberi peringatan bagi orang-orang yang urung menikah dengan berkata "Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah." (HR Thabrani).
Demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam Islam sehingga menikah merupakan jalan menyempurnakan separuh agama. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang hamba telah berkeluarga berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya . Maka takutlah kepada Allah terhadap separuh yang lainnya." (HR Ath-Thabrani).
Bagaimana jika timbulnya keinginan menunda pernikahan karena suatu sebab yang lainnya, misalnya menuntut ilmu (Agama Islam)? Baiklah, sebelum kita dapati jawaban atas pertanyaan diatas, kita lihat dalam beberapa ayat Alquran berikut tentang keutamaan menuntut ilmu.
"Allah mengangkat orang-orang yang beriman dari kalian dan orang-orang yang diberi ilmu dengan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan." (QS 58:11)
"Katakanlah: Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (QS. 39:9)
"Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." (QS. 21:7)
Bahkan seruan menuntut ilmu dikatakan oleh Rasulullah pada hadist shahih berikut, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama) maka akan Allah mudahkan baginya jalan menuju surga. Dan sesungguhnya para malaikat senantiasa meletakkan sayapnya bagi orang-orang yang menuntu ilmu (thalibul ilmi). Para penghuni langit dan bumi sampai ikan-ikan di dalam air pun akan memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang alim dibandingkan 'abid (ahli ibadah) bagaikan keutamaan bulan purnama atas semua bintang. Sesungguhnya para ulama itu pewaris nabi. Dan para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham tapi hanyalah mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambil warisan itu berarti dia telah mendapatkan keuntungan besar." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Dalam ayat berikut ini didapati adanya beberapa amalan besar yang boleh ditunda pelaksanaannya demi menuntut ilmu agama. Allah SWT bersabda: "Tidak sepantasnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. 9:122).
Ada sebuah riwayat dari Imam Ibnul Jauzi rahimullah menyatakan: "Dan sungguh salafus shalih lebih mengutamakan ilmu atas segala sesuatu. Maka antara lain diriwayatkan bahwa Imam Ahmad tidak menikah kecuali setelah berusia lebih dari 40 tahun."
Dalam riwayat lain diceritakan bahwa Abu Bakar bin Al Anbari diberikan hadiah seorang budak wanita, maka ketika beliau masuk menemui budak tersebut untuk berjima' dengannya, beliau berfikir untuk memecahkan suatu masalah ilmiah dalam bidang agama. Budak itu kemudian menyendiri dari beliau. Dan beliau berkata: "Keluarkanlah budak ini dan bawalah pada pedagang budak". Mendengar ucapan beliau budak wanita tersebut bertanya: "Apakah aku mempunyai kesalahan?" Beliau menjawab:"Tidak, tetapi hatiku disibukkan denganmu, apapula nilaimu sehingga bisa menghalangi aku dari ilmuku".
Dalam kitab Jami'ul Bayanil Ilmi wa Fadhlihi oleh Ibnu Abdil Barrahimahullah menjelaskan bahwa ada dua hukum dalam menuntut ilmu, yaitu: Fardhu 'ain yaitu yang harus kita fahami segala kewajiban dalam agama dan cara pengamalannya. Contohnya: perkara tauhid, sholat lima waktu, dan larangan berzina, mabuk dan lain-lain. Fardhu kifayah yaitu bila kita menuntut ilmu agama tentang dalil-dalil keterangan agama dan penelitian tentang riwayat-riwayat dalil tersebut.
Kewajiban menuntut ilmu yang diserukan oleh Rasulullah SAW tidak memandang umur dan jenis kelamin. Rasulullah bersabda: "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim". (HR Ahmad, Ahsan).
Berdasarkan realita yang ada, banyak terjadi dikalangan muda-mudi Islam yang menemui hambatan dalam menuntu ilmu setelah menikah. Yang laki-laki disebabkan karena direpoti oleh kesibukan dalam mencari nafkah bagi keluarga dan yang perempuan disibukkan oleh tugas-tugasnya sebagi istri dan mengurus anak.
Jika demikian menunda menikah demi menuntut ilmu adalah mulia atau paling tidak menuntut ilmu agama untuk bekal kehidupan berumah tangga dan dalam mendidik anak. Tapi hal tersebut tidak dianjurkan bagi mereka yang memastikan bahwa dirinya tidak akan menemui masalah dan terganggu dalam menuntut ilmu apabila dirinya telah menikah.
Bahkan bagi dirinya sangat dianjurkan untuk segera menikah demi menghindari kemaksiatan.
Nah sekarang, pertanyaan diatas telah terjawab, bahwa tidak mengapa jika seseorang mengambil keputusan untuk menunda menikah karena alasan yang jelas yaitu ingin menuntut ilmu. Dengan berilmu manusia dapat menjaga dirinya dari segala permasalahan yang dihadapinya (termasuk didalamnya problema kehidupan berumah tangga) seperti yang telah tercantum pada QS. 9:122 agar selamat dunia dan akhirat. Semoga dengan demikian langkah kita semakin mantap dalam menentukan sikap untuk memilih keutamaan yang lebih utama dari keutamaan yang lainnya. Selamat memilih! Wallahu a'lam bishshowaab (Rasyahanifah@netscape.net)
1 comment:
ya ampun, saia coba baca.
cape bacanya.. ga ngerti juga..
.
sebenernya saia tersindir, uuh..
haha, abis saia gak pernah mikir ampe sejauh sana..:D
.
emang batasan umurnya sampe berapa toh?
30an boleeh?
=D
Post a Comment